Frequently Asked Question

FAQ 027 : Prosedur Permohonan Migrasi
Last Updated 5 years ago

Dokumen yang belum terdapat di Aplikasi Jaminan, maka perlu dilakukan proses migrasi
Sebelum permohonan migrasi diajukan, harap dipastikan bahwa Master Data Jaminan telah terupload pada Aplikasi Jaminan
Permohonan Migrasi dapat diajukan dengan mengirimkan Form Permohonan Migrasi ke Helpdesk MDS

Notes:
Mengacu pada Flow Mitigasi Dokumen Jaminan, berikut langkah yang harus dilakukan :
  • Mengisi Form Permohonan Migrasi (form sesuai format yang disusun MDS)
  • Pengisian Form Permohonan Migrasi harap sesuai ketentuan pengisian yang tercantum pada form
  • Jika pengisian form telah selesai dan dipastikan semua field diisi dengan benar, dilanjutkan dengan mengirimkan Form Permohonan Migrasi ke Helpdesk :
    • support1@ptartha.com
    • support@ptartha.com
    • support.masterdatajaminan@ptartha.com
  • Selanjutnya, MDS akan melakukan verifikasi format pengisian form, dan jika data sesuai maka dilanjutkan dengan proses migrasi (jika data tidak sesuai, maka Helpdesk akan mengirimkan kembali ke Area/ Cabang yang bersangkutan, untuk dilakukan pengecekan ulang)
  • SLA Proses Migrasi adalah 5 Hari Kerja, dengan ketentuan :
    • Form Permohonan Migrasi yang diterima pada hari Kamis sebelum pukul 12.00 siang, akan diproses di minggu yang sama
    • Form Permohonan Migrasi yang diterima pada hari Kamis setelah pukul 12.00 siang, akan diproses di minggu berikutnya
  • Jika proses migrasi telah selesai, maka Helpdesk akan menginformasikan User Area/ Cabang terkait bahwa proses request dokumen sudah dapat dilakukan melalui Aplikasi Jaminan

Please Wait!

Please wait... it will take a second!